
Tugas Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) di antaranya:
- Menyusun program kerja tahunan dan mengkoordinir pelaksanaannya
- Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana
- Memastikan kebutuhan sarana prasarana terpenuhi sesuai kemampuan sekolah
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah
- Menyimpan barang-barang inventaris sekolah
- Membuat tata tertib, alur distribusi, dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana
- Melakukan proses penghapusan barang inventaris sesuai aturan
- Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah, taman, dan kamar kecil
- Membuat laporan inventarisasi barang setiap tiga bulan
Waka Sarpras bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah di bidang sarana prasarana